Polda Metro Jaya Gali Keterangan Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus pemerasan yang diduga membelit pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ade mengatakan bahwa Kombes Irwan telah diperiksa ketika penanganan kasus pemerasan itu masih tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah diklarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade ketika dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Meski begitu Ade Safri tak merinci apa saja hal-hal yang telah digali oleh pihak penyidik terhadap Irwan mengenai kasus pemerasan tersebut.
Dirinya hanya menuturkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penanangan perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pemerasan pada SYL: Naik ke Penyidikan, Foto Firli & SYL Jadi Materi Penyidikan
Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.