Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Terkait SYL

Menurutnya, pengusutan tuntas TPPU SYL adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diperiksa dengan seksama.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Terkait SYL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law, sebuah firma hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang digunakan untuk membayar jasa hukum dari Visi Law. KPK sedang mendalami kasus TPPU ini sebagai bagian dari upaya memperjelas jalur aliran uang yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi.

Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menyatakan bahwa kasus seperti ini sangat penting untuk dituntaskan, mengingat dugaan pencucian uang melibatkan berbagai pihak dan bisa menyentuh banyak sektor.

Menurutnya, pengusutan tuntas TPPU SYL adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diperiksa dengan seksama.

Apalagi, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL dengan kerugian negara Rp 44,2 miliar, di mana menjadi perkara pokok atas penyelidikan TPPU tersebut telah dinyatakan terbukti di pengadilan.

Oleh karena itu, Hariri mendorong KPK untuk meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perintangan dan TPPU SYL.

"KPK harus segera memanggil semua yang terlibat dalam TPPU ini agar kasusnya terang benderang. Uang hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara," kata Hariri dalam keterangannya pada Kamis (22/3/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Visi Law Office, SYL Diduga Bayar Jasa Pengacara dari Hasil TPPU

Berita Rekomendasi

Ia juga mendorong agar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan kepada negara.

Diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 20 Maret 2025, terkait dengan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kami melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” sambungnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas