Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya
Eks Direktur UTama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Untuk kedua kalinya, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Karen Agustiawan sempat mendekam di Rutan Kejagung dan dinyatakan bebas pada Maret 2020 lalu setelah terseret kasus pembelian blok migas Basker Mantan Gummy (BMG) di Australia.
Kala itu, Karen Agustiawan dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar.
Dua tahun menghirup udara bebas, Karen Agustiawan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).
Terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2023, ia mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta ditetapkannya eks Dirut PT Pertamina Karen Setiawan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya:
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka
Awal Mula Kasus
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang terjadi pada 2011-2021.
Kasus bermula pada 2012, saat PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai laternatif mengatasi defisit gas di Indonesia.
Pengadaan LNG ini mulanya diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri pertokimia lainnya di Tanah Air.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Karen dinilai secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bantahan Karen Agustiawan
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersandung Kasus, Ini Pandangan Pengamat Tentang Sosoknya