Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Ulang Tahun, Hotman Paris Ucapkan Selamat, Beri Wejangan Ini

Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana Jessica Kumala Wongso, beri wejangan ini.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jessica Wongso Ulang Tahun, Hotman Paris Ucapkan Selamat, Beri Wejangan Ini
(Istimewa/tangkapan layar)
Berikut percakapan antara Jessica Wongso dan produser film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang tayang di Netflix pada beberapa hari lalu dan menjadi banyk perbincangan - Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana Jessica Kumala Wongso, beri wejangan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Ucapan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (9/10/2023).

Disebutkan, bahwa Jessica merayakan ulang tahun ke-35 di dalam sel penjara.

Jessica dijenguk oleh ibundanya dan dibawakan tumpeng.

Di hari ulang tahun Jessica ini, Hotman berharap Jessica bisa bahagia meskipun masih belum bisa bebas keluar penjara.

Hotman Paris pun memberikan wejangan kepada Jessica, bahwa orang bebas di luar penjara belum tentu hidupnya bahagia.

"Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas diluar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!" tulis Hotman Paris.

Baca juga: Aktor Krisna Mukti Ikut Diserang Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Loe Salah Orang, Bukan Gue

Berita Rekomendasi

Meskpun demikian, Hotman Paris mengaku belum mengetahui pasti mengenai benar atau tidak Jessica membunuh Mirna.

Namun, ia mengingatkan, berdasarkan pada Undang-undang Pasal 183 KUHP, apabila belum cukup bukti, maka hakim tidak bisa menjatuhkan pidana.

"Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin," tulisnya lagi.

Seperti yang kita ketahui bersama, Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam dengan kopi sianida.

Kini, sudah tujuh tahun Jessica menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dikutip dari Wartakotalive.com, sebelumnya, Jessica sempat mengupayakan banding usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada dirinya.

Namun, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 pada 7 Maret 2017.

Melalui putusan tersebut, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Usai bandingnya itu ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, pada 21 Juni 2017, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Tak menyerah, Jessica melakukan upaya kembali dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Tetapi, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Hotman Paris Sarankan Jessica Ajukan Grasi ke Presiden

Hotman Paris -
Hotman Paris - Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana Jessica Kumala Wongso, beri wejangan ini. (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Dalam hal ini, Hotman Paris menyarankan agar Jessica mengajukan grasi kepada presiden.

Hal tersebut, kata Hotman Paris, merupakan satu-satunya cara bagi Jessica karena upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica dari penjara nyaris tidak ada.

"Putusan PK adalah putusan final," kata Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

"Kalau Anda (masyarakat) ingin membebaskan Jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.

Dijelaskan Hotman Paris, grasi ke presiden itu bisa dilakukan Jessica karena putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.

"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence," katanya.

Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.

Pendapat tersebut, kata Hotman memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan.

"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.

Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.

"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas