Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Ginjalnya Tak Berfungsi, Kuasa Hukum: Sidang Vonis Akan Ditunda

OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lukas Enembe Ginjalnya Tak Berfungsi, Kuasa Hukum: Sidang Vonis Akan Ditunda
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kolase foto Lukas Enembe dan Kuasa hukum terdakwa korupsi Lukas Enembe yakni Otto Cornelis Kaligis. OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa korupsi Lukas Enembe yakni Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Dikatakan OC Kaligis, saat ini kondisi ginjal kliennya sudah tak berfungsi lagi.

"Hari ini kalau menurut hukum acara dengan meneliti hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas) sudah tidak berfungsi sama sekali, kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat," kata OC Kaligis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Kemudian dikatakan OC Kaligis dirinya bersama kuasa hukum Lukas Enembe yang lain sudah melihat langsung kondisi kliennya.

OC Kaligis menyebutkan berdasarkan kondisi Lukas Enembe saat ini yang tidak bisa hadir ke persidangan, sidang harus ditunda berdasarkan hukum acara.

"Kemarin saya Petrus dan Eko datang ke sana karena memang sudah parah. Jadi kalau menurut hukum acara mungkin hari ini tidak jadi sidang menunggu beliau sembuh," sambungnya.

OC Kaligis menegaskan kondisi kliennya saat ini yang sedang tidak sehat bukan atas kemauan kliennya.

Berita Rekomendasi

OC kemudian mengklaim kliennya harus dirawat hingga tujuh hari.

"Karena katakanlah dia jatuh di tempat tahanan. Itu di luar kemauan dia, dan kepalanya kena, sehingga waktu rumah sakit paling kurang masuk rumah sakit 7 hari mesti dirawat," tegasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas