Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu 6 Kg, BNN Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Penggunaan Narkotika
BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total sekitar 6 kilogram.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total sekitar 6 kilogram.
Deputi Penindakan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan adapun rincian barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 4.557 gram dan ganja seberat 2.311 gram.
"Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar I Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023).
"Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja," sambungnya.
Lebih lanjut, adapun pemusnahan barang bukti tersebut dikatakan I Wayan hal itu berdasarkan 4 kasus narkotika yang sebelumnya berhasil pihaknya ungkap.
Baca juga: 8 Fakta Zul Zivilia jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Masih Digaji Rp4 Juta per Bulan Meski Dibui
Untuk pengungkapan pertama pihaknya sebut Wayan berhasil menangkap satu orang pria berinisial R di Bogor, Jawa Barat beserta barang bukti ganja seberat 2,311 gram.
Lalu pada pengungkapan kedua, BNN berhasil mengamankan tiga bungkus sabu yang dikemas ke dalam bungkus teh cina dan disembunyikan ke dalam tanah oleh tersangka berinisial AF.
"Berawal dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh, Tamiang, Selasa (5/9/2023)," ucapnya.
Usai dilakukan pengembangan AF mengaku mendapat perintah dari seorang lain yang berinisial BJ untuk menyembunyikan sabu tersebut ke dalam tanah.
Kemudian penyidik BNN langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara dan menangkap BJ.
"Kepada petugas BJ mengaku diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan I Wayan, pada pengungkapan ketiga yakni Sabtu 9 September 2023 pihaknya berhasil menangkap seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Diketahui T kedapatan membawa sabu seberat 3 393 gram yang disembunyikan ke dalam sepatu sebelah kiri yang ia pakai.
"Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan," jelasnya.
Kemudian di hari yang sama dan dengan modus yang serupa penyidik BNN berhasil menangkap pria berinisial J (28) dengan barang bukti sabu seberat 1.041 gram.
Atas pengungkapan itu, ke lima tersangka kemudian dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Dari total Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari dari potensi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.