Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Hotman Paris ke Jessica Wongso: Belum Tentu Orang Bebas di Luar Penjara Hidupnya Bahagia

Ada juga spekulasi netizen di media sosial ihwal dugaan dibunuhnya Mirna Salihin karena kepentingan mendapatkan klaim santunan asuransi.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Pesan Hotman Paris ke Jessica Wongso: Belum Tentu Orang Bebas di Luar Penjara Hidupnya Bahagia
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, belakangan mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter pengakuan Jessica tentang kasus kematian sahabatnya itu dari hasil wawanacara dengan Jessica dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Opini netizen kemudian muncul beragam. Diantaranya, dugaan bahwa Jessica Kumala Wongso sebenarnya dikorbankan dalam kasus ini alias dia tidak bersalah. Ada juga spekulasi netizen di media sosial ihwal dugaan dibunuhnya Mirna Salihin karena kepentingan mendapatkan klaim santunan asuransi.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga memberikan atensi khusus terhadap kasus ini melalui beberapa postingannya di media sosial. Saat Jessica berulang tahun, Hotman Paris juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jessica.

Ucapan ulang tahun itu disampaikan Hotman Paris di akun Instagramnya pada Senin (9/11/2023),

Jessica Kumala Wongso merayakan ulang tahun di dalam sel penjara. Dia dibesuk oleh ibunda di hari ulang tahun dan dibawakan tumpeng di hari ulang tahun yang ke 35 tahun.

Hotman Paris berharap, Jessica Kumala Wongso bisa bahagia meskipun masih belum bisa bebas keluar penjara. Pengacara ternama itu juga memberikan wejangan kepada Jessica Kumala Wongso bahwa orang bebas di luar penjara belum tentu hidupnya bahagia.

“Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas di luar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!” tulis Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

Hotman juga mengingatkan kepada netizen bahwa secara pribadi ia tidak tahu apakah Jessica Kumala Wongso bersalah atau tidak. Namun ia mengacu pada Undang-undang Pasal 183 KUHAP di mana seseorang tidak bisa dipenjara apabila belum cukup bukti.

“Hotman sendiri tidak tahu apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yang tahu! Hanya Jessica yang tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” tulisnya.

Seperti diketahui, belakangan Hotman Paris gencar membela Jessica Kumala Wongso usai film dokumenter Netflix yang bertema kasus racun kopi sianida viral kembali.

Baca juga: Beredar Video Aktivitas Jessica Wongso, Ternyata Tak hanya Sekedar Mengajar Bahasa Inggris

Hotman Paris bahkan mendukung Jessica Kumala Wongso untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi agar bisa bebas dari penjara. Menurut Hotman Paris, bukti yang menjerat Jessica Kumala Wongso tidak cukup untuk memenjarakan wanita cantik tersebut.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Sejak vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso menjadi penghuni resmi Lapas Pondok Bambu. Sudah 7 tahun Jessica Wongso yang kini berusia 35 tahun menghuni di balik jeruji besi.

Jessica Kumala Wongso di persidangan OK
Sosok Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, belakangan mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter pengakuan Jessica tentang kasus kematian sahabatnya itu dari hasil wawanacara dengan Jessica dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bangunan berdiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi itu jadi tempat keseharian Jessica Wongso jalani masa hukuman.

Lapas Pondok Bambu dikhususkan untuk narapidana perempuan. Di sana, banyak perempuan ditahan karena terjerat kasus hukum, satu diantaranya Jessica Wongso.

Lalu, apa saja yang dilakukan Jessica Wongso selama menjadi seorang narapidana di Lapas Pondok Bambu?

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso mengatakan, dirinya rutin menjenguk Jessica selama di penjara. Ada banyak kegiatan posifit yang dilakukan terpidana kasus kopi sianida tersebut.

Bahkan, kata dia, selama berada di Lapas, Jessica Wongso menjadi guru bahasa Inggris untuk para narapidana lain. "Dia (Jessica) pintar di sana memberikan pelajaran bahasa Inggris kepada narapidana di penjara," kata Otto Hasibuan.

Selain itu, Jessica Wongso menjadi desainer selama di penjara. "Dia menjadi desainer disana, tidak ada hal yang buruk tentang dia sangat positif sekali," imbuh Otto Hasibuan.

Jessica Kumala Wongso menjalani prarekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
Jessica Kumala Wongso saat menjalani prarekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27). (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Jessica Wongso juga rutin melakukan kegiatan merajut. Bahkan video Jessica diduga saat berada di Lapas pun kini disorot.

Video tersebut beredar viral di TikTok. Ia terlihat tengah merajut menggunakan benang wol. Wajahnya tampak tersenyum riang sembari tangannya sibuk merajut.

Ngotot Tak Bersalah

Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. Ia tetap teguh pada pendiriannya meski hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu yang populer disebut kasus kopi sianida.

Upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara nyaris tidak ada.

Peninjauan kembali atau PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak dan mustahil mengajukan kasus yang sama untuk kali kedua.

"Putusan PK adalah putusan final," katanya pengacara kondang Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Hotman Paris mengatakan masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.

Apalagi putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.

"Kalau anda ingin membebaskan jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.

Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.

"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden. Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," lanjut dia.

Diakui Hotman, pendapat tersebut memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan. "Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.

Ia mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.

"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.

"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."

"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.

Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan. Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.

"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.

Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Laporan reporter Desy Selviany | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas