Temui Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Lapor Hasil Kerjanya sebagai Mentan hingga Dapat Penghargaan KPK
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Jokowi setelah terkena kasus dugaan korupsi di Kementan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Jokowi usai namanya terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Pertemuan antara Syahrul dan Presiden Jokowi tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (8/10/2023).
Diketahui sebelumnya, Syahrul telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
Pengunduran dirinya tersebut dilakukan lantaran ia ingin fokus dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Awalnya pengunduran dirinya itu ingin ia sampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, tapi Presiden Jokowi memiliki agenda lain sehingga hanya bisa melalui Mensesneg, Pratikno.
Barulah semalam Syahrul akhirnya bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Baca juga: Satu Jam Bertemu Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sampaikan Permintaan Maaf dan Pamitan
Dalam pertemuan tersebut Syahrul pun mengungkapkan hasil kerjanya selama menjabat sebagai Mentan di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi.
Syahrul mengungkapkan, pada periode 2019-2023 periode jabatannya, Kementan telah berhasil menerima 71 penghargaan dan apresiasi dari berbagai instansi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dari 71 penghargaan tersebut, tiga di antaranya adalah penghargaan yang diberikan KPK untuk Kementan.
Di antaranya ada penghargaan gratifikasi terbaik, penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019, Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan korupsi (ANPK) atas pengelolaan data penyaluran subsidi dengan memanfaat NIK.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Peristiwa Sebenarnya di Balik Foto Dirinya & Mentan SYL di Lapangan Badminton
"Di antara 71 penghargaan tersebut, terdapat 3 penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Syahrul dilansir Wartakotalive.com, Senin (9/10/2023).
Tak hanya itu, Kementan juga menjadi salah satu Kementerian yang bisa mendapat prediket WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) dari BPK.
Prediket WTP itu pun diraih Kementan selama tujuh kali berturut-turut, yakni sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
"Kementan juga tercatat sebagai Kementerian yang mendapat prediket WTP selama 7 kali berturut-turut dari BPK-RI, sejak tahun 2016-2022," ujar Syahrul.
Lebih lanjut Syahrul menuturkan, laporan kinerjanya pada Presiden Jokowi itu adalah bentuk tanggung jawabnya selama menjadi Mentan sejak 2019-2023.
Baca juga: Satu Jam Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana, Keluar Naik Kendaraan Berbeda
Syahrul menambahkan, segala penghargaan yang diterima Kementan selama dirinya menjadi menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Presiden Jokowi.
Sama halnya dengan kinerjanya sebagai Mentan, jika dinilai berhasil maka itu adalah prestasi bagai Presiden Jokowi.
"Sebagai bentuk tanggung-jawab pada Bapak Presiden, saya menyampaikan laporan kinerja selama menjadi Menteri Pertanian sejak 2019 - 2023."
"Segala penghargaan yang Saya terima selama jadi Menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," terang Syahrul.
Baca juga: LPSK Tanggapi soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan: Kita Tunggu Saja
Selama menjadi Mentan, Syahrul merasa ia hanya melanjutkan visi dan misi Presiden Jokowi agar pertanian Indonesia lebih maju dan memberikan manfaat pada masyarakat.
Sedangkan, jika ada kesalahan selama menjadi Menteri, hal itu adalah tanggung-jawab SYL yang menjalankan jabatan ini.
Termasuk soal kasus hukum yang kini menimpanya, Syahrul menegaskan akan menghadapinya dengan kooperatif.
"Tentang Proses hukum yang sedang berjalan ini, saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara koperatif dan dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," ucap Syahrul.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.
Nantinya, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Lebih lanjut, Ali berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Saat Bertemu Jokowi, SYL Sampaikan Siap Menghadapi Kasus Hukumnya dan Bersikap Koperatif
Bagi KPK, kata Ali, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.
Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.
"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pengajuan perlindungan SYL diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.
Baca juga: Eddy Hartono Ceritakan Kronologi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton
Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.
"Pada saatnya kami sampaikan," katanya Sabtu (7/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK.
Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.
KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.
Baca juga: Potensi Konflik Kepentingan, DPR Minta Foto Viral Firli Bahuri Bertemu SYL Ditindaklanjuti
Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Wartakotalive/Suprapto)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.