Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon KPK Soal SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK: Harap Bukan Modus Hambat Pengusutan Perkara

Ali berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan terganggu meski mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Nantinya, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Ali berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Bagi KPK, kata Ali, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

Berita Rekomendasi

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan."

"Tak ada hambatan."

"Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," jelasnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pengajuan perlindungan SYL diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," katanya Sabtu (7/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK.

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas