Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar memiliki harta Rp 150 juta. Irwan yang diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan SYL itu tak punya rumah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil
Dok. Polda Jateng
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). Kombes Irwan Anwar diketahui memiliki harta Rp 150 juta. Irwan yang diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan SYL itu tak punya rumah. 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 144.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 152.000.000

Berita Rekomendasi

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 152.000.000

Baca juga: Terungkap! Peran Kapolrestabes Semarang dalam Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kerabat SYL

Ikut Terseret dalam Kasus SYL

Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Inilah sosoknya. (ISTIMEWA)
Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Inilah sosoknya. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Diketahui, Kombes Irwan Anwar menjadi satu di antara saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi.

Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas