Pakar Minta KPK Tak Goyah di Tengah Laporan Dugaan Pemerasan SYL
KPK diminta tak goyah di tengah adanya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak goyah di tengah adanya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Harapan saya, KPK jangan goyah oleh rumor tersebut yang dalam penilaian saya masih harus diuji kebenarannya di pengadilan," kata Romli Atmasasmita dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Romli meminta semua pihak agar menggunakan asas praduga tak bersalah dalam laporan dugaan pemerasan tersebut.
“Menurut saya, terkait isu pemerasan, masih harus dibuktikan dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Dia menjelaskan sejak KPK berdiri dan menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan yang dimiliki memang tidak lepas dari gangguan dari para koruptor dengan berbagai modus.
“Sejak periode sebelumnya, para pimpinan KPK memang kerap digoyang isu, ya sampai sekarang. Tetapi menurut pandangan saya periode Pak Firli ini justru relatif solid,” ucap Romli.
Terkait rumor pemerasan itu, Romli menyebutkan justru inilah tantangan bagi KPK untuk terus bergerak maju dan harus melalui ujian tersebut.
Kasus Naik Penyidikan
Adapun status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL disebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Pasal tersebut, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bantah KPK Terima Uang
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak menerima uang sebesar 1 miliar dolar Singapura sebagai isu yang beredar.
"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar (Singapura) itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Firli memastikan tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut.
Dia menuturkan pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.