Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Belum Dilimpahkan ke Otmilti, Puspom TNI: Masih Periksa Saksi

Puspom belum menyerahkan berkas perkara milik eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait kasus gratifikasi ke Oditurat Militer Tinggi II (Otmilti)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Belum Dilimpahkan ke Otmilti, Puspom TNI: Masih Periksa Saksi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo (kiri) dan Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman saat ditemui usai penyerahan berkas perkara Letkol ABC. 

Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan kepada Oditmilti II, Jemry menyebut bahwa terdapat 53 item yang terdiri dari ponsel, mobil, notebook dan sejumlah dokumen berisi nomor rekening milik tersangka Letkol ABC.

Alhasil penyidik pun menilai bahwa Letkol ABC telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 a Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Maka penyidik berkesimpulan bahwa tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto telah melakukan tindak suatu pidana gratifikasi dan suap sesuai dengan pasal tuduhan yang saya sampaikan di atas," pungkasnya.

Adapun Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas