Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK akhirnya mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis petang, (5/10/2023). KPK akhirnya mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain Syahrul, Ali mengatakan ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

"Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ali mengatakan pada hari ini, Kasdi bisa menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Hubungan Kombes Irwan Anwar dengan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, Kini Terseret Jadi Saksi

Namun, Syahrul dan Muhammad Hatta mengonfirmasi tidak dapat hadir.

"(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga (Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Terkait pemeriksaan terhadap Kasdi, Ali menuturkan hasil pemeriksaan terhadap Kasdi sebagai tersangka baru akan diumumkan dalam waktu 2-3 jam ke depan.

Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini lantaran harus menemui ibunya di Makassar yang tengah sakit.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.

“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda karena Alasan Ini

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Di sisi lain, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa KPK akan mengenakan pasal berlapis terkait dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu pasal gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin (2/10/2023) lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas