Kapolrestabes Irwan Anwar Sudah Izin ke Kapolda Jateng Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Irwan mengaku sudah izin ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi untuk ke Jakarta pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan sesuai agenda, Irwan akan dimintai keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir, datang atau tidak sama-sama kita lihat," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Meski begitu, Karyoto tak bisa memastikan apakah Irwan sudah berada di Polda Metro Jaya atau belum untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan itu.
Baca juga: Aliansi Pemuda Minta Polisi Telusuri Penyebar Pertama Foto Pertemuan Ketua KPK dan SYL
"Kenapa? Nanti kalau rekan-rekan wartawan tanya ke Direktur Reserse Kriminal Khusus pasti akan dijawab apa yang sudah dia lakukan dalam hal penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Irwan sendiri sudah izin ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi untuk ke Jakarta pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," ucap Irwan.
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
Baca juga: Kapolres Semarang Akui Temani SYL Temui Firli Bahuri, Kombes Irwan: Bahas MoU Pencegahan Korupsi
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.