Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Oditurat Militer Pastikan Sidang Eks Kabasarnas Marsdya Henri & Letkol ABC Digelar Terpisah

Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Oditurat Militer Pastikan Sidang Eks Kabasarnas Marsdya Henri & Letkol ABC Digelar Terpisah
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi. Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa persidangan eks Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto akan digelar terpisah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa persidangan eks Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto akan digelar terpisah.

Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.

"Jadi kasus ABC dan HA ini di split, dipisah menjadi dua kasus. Nanti persidangannya di pengadilan militer," kata Safrin dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Meski bakal digelar secara terpisah, Safrin menegaskan bahwa antara ABC dan Henri saling berkaitan dalam kasus gratifikasi di lingkungan Basarnas.

Oleh sebabnya nantinya dalam proses persidangan keduanya bukan tidak mungkin bakal saling bersaksi terkait perkara gratifikasi tersebut.

"Jadi satu sama lain saling berhubungan, satu sisi ABC sebagai tersangka satu sisi lainnya yakni HA sebagai saksi untuk kasusnya ABC begitupun sebaliknya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hal itu pun kata Safrin juga berlaku untuk tersangka non militer yang saat ini ditahan di rutan KPK.

Menurutnya tersangka dari kalangan sipil itu juga bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kedua tersangka yakni ABC dan Henri Alfiandi.

"Nanti bisa kita pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini," ucapnya.

Meski begitu untuk tersangka di kalangan militer sendiri, hingga sampai saat ini pihak Puspom TNI baru menyerahkan berkas milik Letkol ABC.

Sedangkan untuk berkas perkara Henri, pihak Puspom menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pelengkapan sebelum nantinya diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi.

Puspom TNI Serahkan Berkas Perkara Letkol ABC

Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Basarnas yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas