Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Oditurat Militer Pastikan Sidang Eks Kabasarnas Marsdya Henri & Letkol ABC Digelar Terpisah

Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Oditurat Militer Pastikan Sidang Eks Kabasarnas Marsdya Henri & Letkol ABC Digelar Terpisah
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi. Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa persidangan eks Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto akan digelar terpisah. 

Ketua Tim Penyidik Pupsom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan, bahwa pelimpahan itu usai pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan milik tersangka Letkol ABC dalam kasus gratifikasi dan suap di Basarnas.

"Hari ini Rabu 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Auditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Jemry dalam konferensi pers di Gedung Otmilti II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Adapun selama proses penyidikan, Jemry menuturksn Letkol ABC terbukti menerima gratikasi atau yang disebut dana komando (Dako) dari dua perusahaan berbeda.

Pertama Letkol ABC diketahui menerima uang sebesar Rp 3.337.329.800 dari PT Sejati Grup dan dari PT Kingda Abadi sebesar Rp 4.999.000.000.

"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh ABC kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp 8.327.558.508 (delapan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan lima lima ratus delapan rupiah)," ujar Jemry.

Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan kepada Oditmilti II, Jemry menyebut bahwa terdapat 53 item yang terdiri dari ponsel, mobil, notebook dan sejumlah dokumen berisi nomor rekening milik tersangka Letkol ABC.

Alhasil penyidik pun menilai bahwa Letkol ABC telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 a Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Maka penyidik berkesimpulan bahwa tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto telah melakukan tindak suatu pidana gratifikasi dan suap sesuai dengan pasal tuduhan yang saya sampaikan di atas," pungkasnya.

Adapun Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas