Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan

KPK mengungkapkan pungutan terhadap ASN di Kementan oleh Syahrul demi melunasi cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan
YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak saat konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). KPK mengungkapkan pungutan terhadap ASN di Kementan oleh Syahrul demi melunasi cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard. 

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca juga: KPK Jawab Isu Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas