Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU MA Digugat ke MK Buntut Sidang Kasasi Ferdy Sambo Digelar Tertutup

Tiga WNI menggugat UU MA ke MK berkaca dari sidang kasasi Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UU MA Digugat ke MK Buntut Sidang Kasasi Ferdy Sambo Digelar Tertutup
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Tiga WNI menggugat UU MA ke Mahkamah Konstitusi buntut sidang kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang digelar tertutup pada Senin (9/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - UU Mahkamah Agung (MA) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yaitu Asep Muhidin (advokat), Rahardian Pratama Mahpudin (asisten dosen), dan Asep Ahmad (wartawan).

Adapun para pemohon menggugat Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung terkait proses kasasi yang dilakukan MA.

"Menyatakan frasa hanya jika dipandang perlu dalam Pasla 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai 'wajib', sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi, 'Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan wajib Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut, mendengar para pihak atau saksi," kata Mahpudin dalam sidang yang dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/10/2023).

Mahpudin mencontohkan salah satu sidang kasasi yang sudah dilakukan MA yaitu terkait kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Para pemohon mengambil beberapa contoh konkret putusan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi dan merugikan seluruh Warga Negara Indonesia, serta menjadi sorotan dunia internasional, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 813K/PID/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., SI.K, M.H.," katanya.

Dia mengungkapkan dalam putusan MA, selalu disebutkan bahwa putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Namun, faktanya, pada saat pengumuman putusan kasasi Ferdy Sambo, justru digelar tertutup.

Berita Rekomendasi

Mahpudin mengatakan putusan Ferdy Sambo ini juga berdampak kepada media massa yang turut memberitakan putusan tersebut.

"Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang putusannya selalu menyebutkan, 'Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum', namun faktanya, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, maka media massa yang ikut menyebarluaskan informasi ini dianggap bisa bertentangan dengan salah satu fungsi pers, yaitu media informasi."

"Karena seharusnya media menyampaikan informasi yang benar karena media massa bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat luas. Sehingga informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dianggap sebagai kebenaran oleh publik yang membacanya," jelas Mahpudin.

Dirinya juga mengatakan bahwa putusan tersebut dianggap diputuskan dalam sidang terbuka.

Padahal, tidak terbukti kebenarannya terkait kapan sidang terbuka kasasi tersebut digelar tetapi tetap diumumkan sebagai sidang terbuka dan disebarkan oleh media massa.

Mahpudin menganggap contoh putusan sidang kasasi Ferdy Sambo adalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU MA.

"Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar undang-undang yang menjadi hukum acara dalam menjalankan kewenangannya mengadili, memutus perkara kasasi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas