UU MA Digugat ke MK Buntut Sidang Kasasi Ferdy Sambo Digelar Tertutup
Tiga WNI menggugat UU MA ke MK berkaca dari sidang kasasi Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Bahwa pelanggaran tersebut sangatlah fatal karena seluruh putusan Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kasasi tidak pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana sangat tegas diatur dan disebutkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung," jelasnya.
"Penjelasannya, putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum. Sementara, Hakim Agung hanya menyelenggarakan Rapat Musyawarah Majelis Hakim, bukan sidang," sambung Mahpudin.
Kemudian, Hakim Konstitusi dari MA, Manahan MP Sitompul mengaku kaget dengan penjelasan dan petitum dari pemohon terkait judicial review yang telah dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa sudah sewajarnya jika putusan MA memang diputuskan tanpa kehadiran dari para pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Manahan mengungkapkan jika petitum pemohon dikabulkan, maka kemungkinan besar seluruh putusan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) dibatalkan.
"Waduh repot kita. Kenapa enggak dari dulu? Kalau baru sekarang dipersoalkan. Jadi, batal semua itu nanti putusan kasasi, putusan PK yang sudah diputus itu."
"Karena aku tidak tahu, enggak dengan kalau itu sudah diputuskan. Apakah Anda setiap saat bisa di situ memperhatikan, apakah mereka ada sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum apa tidak? Kan enggak bisa Anda memastikan itu, ya, kan? Anda kan di luar, walaupun Anda pengacaranya," jelas Manahan.
Sebagai informasi, MA telah mengumumkan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo sehingga menganulir vonis mati menjadi seumur hidup pada 8 Agustus 2023 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh lima hakim agung yaitu Suhadi, Suharto, Yohanes Priyana, Jupriyadi, dan Desnayeti ini digelar secara tertutup dan baru diumumkan hasilnya oleh Humas MA, Sobandi kepada awak media pada malam harinya.
Pada saat itu, Sobandi menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun terkait pemotongan masa hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Di sisi lain, MA tidak hanya menyunat vonis Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi (20 tahun menjadi 10 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun menjadi 10 tahun), dan Ricky Rizal (10 tahun menjadi 8 tahun).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)