VIDEO Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Kabar Penggeledahan Kantor dan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga kini belum mendapatkan informasi dari penyidik soal hal tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi kabar penggeledahan kantor dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga kini belum mendapatkan informasi dari penyidik soal hal tersebut.
"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik ya, kita tunggu seluruhnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).
Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Trunoyudo meminta kepada publik untuk bersabar terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini.
Kata dia, sampai saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini karwna proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya," jelasnya.
Di sisi Ketua RW di perumahan tempat Firli Bahuri tinggal, Irwan Irawan menyebut tidak ada penggeledahan di rumah Firli.
"Tidak benar, tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau. Biasanya kan kalau ada kegiatan pasti dilaporkan ke kita" kata Irwan yang juga kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, penggeledahan juga disebut dilakukan di ruang kerja Firli. Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.