4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Sejumlah mantan petinggi perusahaan plat merah diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek MBZ.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah mantan petinggi perusahaan plat merah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ialah PT Krakatau Steel, PT Waskita Karya, PT Jasa Marga serta anak usahanya, yakni PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
Dari keempat perusahaan itu, tim penyidik memeriksa mantan petinggi pada jajaran direksinya.
Bahkan dari Krakatau Steel dan Waskita Karya, tim penyidik memeriksa mantan pucuk pimpinannya, yakni direktur utama.
"Saksi yang diperiksa ialah: MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 sampai dengan 2018, IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai dengan Juli 2020, MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga, serta HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek periode 24 November 2016 sampai dengan 1 Oktober 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/10/2024).
Selain mantan petinggi perusahaan plat merah, pada hari yang sama juga diperiksa Kepala Proyek Japek II Elevated, Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), dan manajer pada perusahaan swasta.
"FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai dengan 2020, IZ selaku Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan 2019, dan EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama," kata Ketut.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Baca juga: Modus Korupsi Tol Japek MBZ: Nekat Kurangi Volume dan Ubah Spesifikasi Material
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.