Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa? KPK: Masih akan Diperiksa Lebih Dulu
KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke gedung Merah Putih Jakarta, pada Kamis (12/10/2023) malam.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Dalam artikel mengulas keterangan Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait apakah akan dilakukan penahana terhadap SYL atau tidak.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).
Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Meski Jadwal Periksa Besok, Ini Kata KPK
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu, memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.