Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa? KPK: Masih akan Diperiksa Lebih Dulu

KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke gedung Merah Putih Jakarta, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa? KPK: Masih akan Diperiksa Lebih Dulu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Dalam artikel mengulas keterangan Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait apakah akan dilakukan penahana terhadap SYL atau tidak. 

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Kompas TV, Rabu malam.

Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023). (YouTube Kompas TV)

SYL Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan tersangka ini, SYL lantas menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Adapun sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas