Bacapres Ganjar Pranowo Merespon Soal DPR dan Pemerintah Bubarkan KASN
KASN sendiri merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo merespon soal keputusan pemerintah dan DPR membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dikatakan Ganjar jika KASN tidak bisa menunjukkan prestasinya maka kinerja KASN sudah sepantasnya ditinjau.
"KASN harus menunjukkan prestasinya karena waktu itu dibentuk untuk bisa menjadi komisi yang mengawasi ASN. Maka kalau dia tidak bisa menunjukkan itu pasti semua akan merevisi," kata Ganjar ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Diberitakan Kompas.id setelah dua tahun sembilan bulan membahasnya, DPR dan pemerintah pada 26 September 2023 sepakat menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara pada revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan dengan alasan kurang efektif sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen aparatur sipil negara (ASN) diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Menteri PAN dan RB, keputusan itu bisa memperkuat pengawasan sistem merit pada ASN, melalui peraturan presiden.
Reformasi birokrasi merupakan amanat Reformasi 1998. Undang-Undang (UU) ASN membuat perubahan mendasar birokrasi Indonesia, dari paradigma lama pengelolaan pegawai menjadi pengembangan sumber daya manusia secara strategis.
Selain itu, UU ini bertujuan mencapai target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), sebuah target yang dipengaruhi lingkungan global. Tentu saja, perubahan mendasar membutuhkan aparatur negara yang profesional, bersih dari praktik KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), independen dari struktur politik pemerintahan negara, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semua itu membutuhkan KASN.
KASN sendiri merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di Korea Selatan (Moon dan Kim, 2006).
Dengan model birokrasi Indonesia yang menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrasi (Levine et al, 1990), dibutuhkan lembaga pengawas sebagai penjamin sistem merit, sebuah sistem yang mendasarkan karier antara lain pada kualifikasi dan kompetensi. Model ini menciptakan patron klien.