Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ditanya KPK Soal Pembangunan Gedung Pemda
Bupati Lamongan periode 2021-2024 Yuhronur Efendi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lamongan periode 2021-2024 Yuhronur Efendi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Pantauan Tribunnews.com, Yuhronur keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.08 WIB. Wajahnya ditutupi masker.
Kepada awak media, Yuhronur mengaku ditanya tim penyidik KPK soal pembangunan gedung pemda.
"Anu berkaitan dengan pembangunan gedung pemda 2017-2019," ucap Yuhronur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Politikus Partai Demokrat itu membantah adanya aliran duit korupsi yang mengalir ke dirinya.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Yuhronur Efendi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan
Yuhronur mengaku ditanya kapasitasnya sewaktu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.
"Iya sebagai sekda," tutur Yuhronur.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR Lamongan
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Direktur Penyidikan KPK itu menerangkan, tim penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan.
Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," terang Asep.
Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, Asep belum menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.
Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," kata Asep.