Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022
Di keluarga Syahrul Yasin Limpo, adik-adik SYL juga diketahui tersandung kasus korupsi. Siapa saja?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023).
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo bukan orang pertama di keluarganya yang terjerat kasus korupsi.
Dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, juga tersandung kasus serupa.
Baca juga: Sosok Alexander Randy Angianto, Dokter Spesialis Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
Dewie Yasin Limpo
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam, atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Tak sendiri, Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, diamankan bersama enam orang lainnya.
Selain menangkap Dewie Yasin Limpo, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap.
Pada 13 Juni 2016, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.
Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2016).
Tetapi, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie Yasin Limpo diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Selain masa kurungan yang lebih lama, hak politik Dewie Yasin Limpo juga dicabut selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik itu mulai berlaku sejak ia dinyatakan bebas.