Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022

Di keluarga Syahrul Yasin Limpo, adik-adik SYL juga diketahui tersandung kasus korupsi. Siapa saja?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Di keluarga Syahrul Yasin Limpo, adik-adik SYL juga diketahui tersandung kasus korupsi. Siapa saja? 

Dilansir Tribun-Timur.com, Dewie Yasin Limpo bebas pada 25 Agustus 2022 lalu, setelah mendekam di Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ia bebas usai menjalani hukuman 6 tahun karena mendapat remisi.

Baca juga: Harga Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Merek Tanfoglio Capai Rp77 Juta

Haris Yasin Limpo

Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (11/4/2023).
Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (11/4/2023). (Kompas.com/Darsil Yahya M)

Delapan bulan seusai Dewie Yasin Limpo bebas, adik Syahrul Yasin Limpo yang lain, Haris Yasin Limpo, ditangkap atas dugaan korupsi.

Haris Yasin Limpo lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 11 April 2023, atas dugaan korupsi di PDAM Makassar.

Perbuatannya tersebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo ini sudah mencuat sejak 2020.

Atas kasus tersebut, mantan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 ini dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara di pada Selasa (5/9/2023).

Berita Rekomendasi

Selain vonis kurungan, Haris Yasin Limpo juga dikenai denda Rp200 juta.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua, Hendrik Tobing, di Pengadilan Negeri Makassar.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta," sambungnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun.

Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo yang juga resmi menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Dalami Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas