Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Suami Zaskia Gotik Penuhi Panggilan Penyidik pada Senin 16 Oktober 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ingatkan Suami Zaskia Gotik Penuhi Panggilan Penyidik pada Senin 16 Oktober 2023
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud pada Senin (16/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.

Sirajudin sedianya dipanggil pada Senin (9/10/2023) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.

Alhasil tim penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Sirajudin.

Dia dipanggil lagi pada Senin (16/10/2023).

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (Swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Ali mengatakan Sirajudin diwajibkan hadir di hadapan penyidik.

Baca juga: KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan hingga Januari 2024.

Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas