Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain Windy, penyidik KPK juga turut memanggil Dewa Gede Adiputra selaku owner Urban Company dan Harriko selaku Direktur Urban Air.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari ini untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari ini untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi

Selain Windy, penyidik KPK juga turut memanggil Dewa Gede Adiputra selaku owner Urban Company dan Harriko selaku Direktur Urban Air.

Untuk diketahui, KPK telah mencegah Windy Idol bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pencegahan diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan Windy Idol terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Windy Idol dicegah bepergian keluar negeri sejak September 2023, dan masa pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.

KPK pun mengultimatum Windy Idol agar memenuhi panggilan tim penyidik jika saatnya tiba.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Dari pemeriksaan terakhir, KPK menyelisik awal dan proses perkenalan hingga kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan.

Hal itu ditanyakan langsung oleh penyidik KPK kepada Windy Idol pada Rabu (20/9/2023).


Windy Idol diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara Saat Ditanya Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas