Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain Windy, penyidik KPK juga turut memanggil Dewa Gede Adiputra selaku owner Urban Company dan Harriko selaku Direktur Urban Air.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari ini untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. 

Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.

Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).

Untuk diketahui, Windy Idol dan Hasbi Hasan mengelola sebuah perusahaan bernama PT Athena Jaya Production.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Berita Rekomendasi

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas