KPK Sebut Temuan Uang Rp 13,9 Miliar yang Diduga Dinikmati SYL Dkk Jadi Bukti Awal Proses Penyidikan
Ali Fikri menyatakan uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut duit korupsi Rp13,9 miliar yang diduga dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan merupakan bukti awal.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.
Baca juga: SYL Pernah Beri Uang ke NasDem Rp20 Juta untuk Bantuan Bencana Alam, Sahroni: Tak Tahu Asal Uangnya
"Jumlah sekira Rp13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," dia menggarisbawahi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," sebut Ali.
Baca juga: Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.