Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum ini, sudah ramai beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Baca juga: KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil
Namun, KPK pada saat itu belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut.
Lalu, baru hari ini, Rabu, SYL dikabarkan resmi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Berikut perjalanan kasus SYL terkait dugaan korupsi di Kementan hingga hari ini ditetapkan sebagai tersangka:
Rumah Dinas hingga Pribadi SYL Digeledah
Dalam penanganan kasus ini, KPK Sudah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Adanya penggeledahan itu sebagai upaya paksa KPK ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dari penggeledahan di rumah dinas SYL itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Bahkan, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas SYL itu.
Dikutip dari TribunMakassar.com, belakangan, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terdapat lima penyidik yang menggeledah rumah SYL selama lima jam.