Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

Perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Kolase Tribunnews/istimewa/IG
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif - Perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. 

SYL juga mengucapkan terima kasih dan berpamitan karena tak dapat membantu sampai akhir masa jabatan presiden.

"Sebagai bentuk tanggung-jawab pada Bapak Presiden, saya menyampaikan laporan kinerja selama menjadi Menteri Pertanian sejak 2019-2023," katanya.

"Segala penghargaan yang saya terima selama jadi Menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," sambungnya.

SYL Mengundurkan Diri dari Jabatan Mentan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu malam, (8/10/2023) -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu malam, (8/10/2023) - Sederet fakta mengenai dugaan kasus korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin Limpo hingga hari ini Rabu (11/10/2023) diperiksa sebagai saksi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Untuk diketahui, berkaitan kasus yang menimpanya ini, SYL telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10/2023).

Alasannya, karena saat ini ia tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Alasan saya mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus saya hadapi," ungkapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Berita Rekomendasi

SYL beserta 9 Orang Lainnya ke Luar Negeri

KPK diketahui mencegah sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementan, termasuk SYL.

Dari sembilan orang tersebut, ada istri SYL, anak, hingga cucunya yang turut dicegah.

Alasannya, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.

Sembilan orang yang dicegah itu adalah:

1. SYL

2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap

3. Anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita

4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

5. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

6. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

7. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

8. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

9. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

Sempat Minta Tunda Pemeriksaan di KPK sebagai Saksi

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, SYL diketahui sempat meminta pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditunda.

Alasannya, Syahrul Yasin Limpo ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ungkap SYL, dikutip dari Kompas TV, Rabu.

Surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan diantarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis.

“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

SYL Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Hari ini, Rabu (11/10/2023), KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.

Baca juga: Harta Kekayaan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Yasin Limpo Terkaya

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.

Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.

Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunMakassar/Renaldi Cahyadi) (Kompas TV/Ninuk Cucu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas