Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum ini, sudah ramai beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Baca juga: KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil
Namun, KPK pada saat itu belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut.
Lalu, baru hari ini, Rabu, SYL dikabarkan resmi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Berikut perjalanan kasus SYL terkait dugaan korupsi di Kementan hingga hari ini ditetapkan sebagai tersangka:
Rumah Dinas hingga Pribadi SYL Digeledah
Dalam penanganan kasus ini, KPK Sudah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Adanya penggeledahan itu sebagai upaya paksa KPK ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dari penggeledahan di rumah dinas SYL itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Bahkan, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas SYL itu.
Dikutip dari TribunMakassar.com, belakangan, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terdapat lima penyidik yang menggeledah rumah SYL selama lima jam.
Dari penggeledahan rumah tersebut, penyidik KPK terlihat keluar dengan membawa beberapa barang.
Yakni satu unit mobil mewah merek Audi dengan nomor polisi DD 57 US.
Selain itu, KPK juga membawa satu buah koper besar berwarna coklat hingga dokumen-dokumen lainnya.
Beberapa saksi pun juga turut dihadirkan dalam penggeledahan tersebut, seperti Ketua RW setempat, As'ad.
SYL Sempat Dikabarkan Hilang Kontak saat Kunker di Luar Negeri
Sebelumnya, kabar menghilangnya SYL itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi usai rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).
"Betul. Kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini," kata Harvick.
Berdasarkan catatan imigrasi, SYL meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/9/2023).
Mentan dan rombongan menggunakan maskapai Qatar Airways menuju Roma, Italia dan transit di Doha, Qatar.
Rombongan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada 30 September 2023.
Namun, hingga tanggal 1 Oktober 2023, tidak ada data perlintasan Mentan sudah kembali ke Indonesia.
"Kami sudah cek, yang bersangkutan belum termonitor di sistem sudah berada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.
Diketahui, saat kunjungan kerja SYL ke Eropa itu, KPK menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Kementerian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Terakhir Dihubungi ketika Kunjungan di Spanyol
Harvick juga mengaku, terakhir kali menghubungi SYL ketika kunjungan kerja (kunker) di Spanyol.
Saat itu, SYL bersama sejumlah pejabat eselon sedang melakukan kunker di negara Eropa tersebut.
Baca juga: Mentan Syahrul Hilang Kontak, KPK Belum Minta Bantuan Pihak Imigrasi untuk Lakukan Pencarian
Namun saat akan pulang ke Indonesia, rombongan berpisah karena mendapatkan tiket penerbangan yang berbeda.
"Eselon I ada yang ikut tiga orang, juga ada eselon II yang ikut kunjungan kerja Pak Menteri, dan ada beberapa staf," ujarnya.
"Kembali ke tanah air-nya ini memang masing-masing, karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah," sambung Harvick.
Kendati demikian, Harvick meyakini bahwa SYL tidak kabur.
"Wah Insya Allah sih enggak, ya. Mudah-mudahan kita doakan bersama-sama agar bisa selesai. Insyaallah."
"Ini belum tahu kita ini posisi akhirnya. Belum. Belum ada kontak sama sekali. Kelihatannya pemerintah, tentu instansi yang bertanggung jawab sama hal ini mungkin sudah mulai mencari posisi keberadaan Pak Menteri kita," pungkas Harvick.
Tiba di Indonesia Langsung Temui Surya Paloh dan Presiden Jokowi
Sebelumnya, usai dikabarkan sempat hilang kontak, SYL akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam.
Ia pun langsung menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Selesai menemui Surya Paloh, SYL disebutkan akan menemui presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakrta Pusat pada Kamis (5/10/2023).
Namun, sat itu, Presiden Jokowi mengaku tak mengetahui mengenai kabar SYL yang akan menemui dirinya itu.
Lalu, baru pada Minggu (8/10/2023), SYL menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.
Pada pertemuan tersebut, SYL menghadapi proses hukum di KPK soal kasus dugaan korupsi di Kementan dengan kooperatif.
SYL juga mengucapkan terima kasih dan berpamitan karena tak dapat membantu sampai akhir masa jabatan presiden.
"Sebagai bentuk tanggung-jawab pada Bapak Presiden, saya menyampaikan laporan kinerja selama menjadi Menteri Pertanian sejak 2019-2023," katanya.
"Segala penghargaan yang saya terima selama jadi Menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," sambungnya.
SYL Mengundurkan Diri dari Jabatan Mentan
Untuk diketahui, berkaitan kasus yang menimpanya ini, SYL telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10/2023).
Alasannya, karena saat ini ia tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Alasan saya mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus saya hadapi," ungkapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
SYL beserta 9 Orang Lainnya ke Luar Negeri
KPK diketahui mencegah sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementan, termasuk SYL.
Dari sembilan orang tersebut, ada istri SYL, anak, hingga cucunya yang turut dicegah.
Alasannya, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.
Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Sembilan orang yang dicegah itu adalah:
1. SYL
2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap
3. Anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita
4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
5. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
6. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
7. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
8. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
9. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
Sempat Minta Tunda Pemeriksaan di KPK sebagai Saksi
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, SYL diketahui sempat meminta pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditunda.
Alasannya, Syahrul Yasin Limpo ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ungkap SYL, dikutip dari Kompas TV, Rabu.
Surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan diantarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis.
“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.
“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”
SYL Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Hari ini, Rabu (11/10/2023), KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
Baca juga: Harta Kekayaan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Yasin Limpo Terkaya
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.
Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.
Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunMakassar/Renaldi Cahyadi) (Kompas TV/Ninuk Cucu)