Sikap Santai Gibran saat Disinggung Sindiran Publik soal Mahkamah Keluarga, Akui Tak Punya Ambisi
Gibran Rakabuming Raka tak tersinggung saat disindir netizen soal MK yang diubah kepanjangannya menjadi Mahkamah Keluarga.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com - Pro-kontra uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mendatang, semakin memanas.
Publik, terutama di kalangan warganet, memplesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Hal ini lantaran uji materi batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Terlebih, Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, syarat menjadi capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Baca juga: Gibran Santer Jadi Cawapres, Projo Sebut Omong Kosong Soal Narasi Dinasti Politik
Sementara, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.
Menanggapi sindiran tersebut, Gibran mengaku tidak tersinggung dan tak mempermasalahkannya.
Ia beranggapan sindiran tersebut sebagai masukan dari publik.
"Monggo (silakan) kalau itu masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," katanya santai saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan proses sidang MK soal uji batas usia capres-cawapres.
"Ya tidak tahu," ujar dia singkat.
Saat disinggung apabila MK mengabulkan uji materi tersebut, Gibran menegaskan dirinya tak punya ambisi apa-apa di dunia politik.
Termasuk, soal tawaran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Saya mengalir saja," tandasnya.