Sosok 2 Adik SYL, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, Bagaimana Nasibnya Sekarang?
Syahrul Yasin Limpo, bukanlah satu-satunya orang di keluarganya yang tersandung korupsi. Sebelumnya, dua adik kandungnya juga tersandung kasus serupa.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (YSL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diduga membuat kebijakan untuk memungut atau meminta setoran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementan.
Namun, rupanya Syahrul Yasin Limpo bukanlah orang pertama di keluarganya yang tersandung kasus korupsi.
Dua adik Syahrul Yasin Limpo sebelumnya juga tersandung kasus serupa.
Mereka adalah eks anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, dan mantan Direktur PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo.
Baca juga: KPK Bakal Beberkan Aliran Uang ke Partai NasDem dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober 2015, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Saat itu, Dewie ditangkap bersama dua enam orang lainnya.
Selain menangkap Dewie dan sejumlah orang, KPK turut mengamankan uang suap senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dewie dan stafnya dinyatakan bersalah menerima uang suap proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Majelis Hakim Mas'ud, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Kata KPK soal DPR Fraksi NasDem Terima Sumbangan Bencana Rp 20 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Namun, hukuman Dewie diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.