Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK Malam Ini, Sahroni Nasdem Harap Keadilan di Republik Ini

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK Malam Ini, Sahroni Nasdem Harap Keadilan di Republik Ini
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam posisi tidak bisa lagi bertanya terkait penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK.

Dikatakan Sahroni pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya di republik ini.

"Kita dalam posisi tidak bisa lagi bertanya bagaimana situasional ini.

Kita berharap keadilan seadil-adilnya di republik ini bukan tanpa kesewenang-wenangan," kata Sahroni ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Dikatakan Sahroni terkait mekanisme hukum KPK lebih mengetahui.

Baca juga: Soal Aliran Dugaan Dana Korupsi SYL Mengalir ke NasDem, Sahroni: ke Fraksi, Bukan Partai

Tetapi dikatakan Sahroni jika argumentasinya SYL akan menghilangkan barang bukti, itu merupakan hal yang tidak mungkin.

Berita Rekomendasi

"Aturan mekanisme hukum mereka lebih paham, lebih tahu.

Kenapa dengan analisis yang sedemikian dianggapnya orang mau kabur, menghilangkan barang bukti. Itu sudah enggak mungkin," kata Sahroni.

Sahroni menyebutkan bahwa SYL sedianya kooperatif untuk hadir pada pemanggilan KPK besok.

"Kesediaan hadir, kooperatif besok dilakukan yang bersangkutan akan hadir besok.

Tapi, kan, malam ini nyatanya tidak," tegasnya.


Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas