SYL Jadi Tersangka, Politikus PKS Ingatkan Hukum Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik
Sikapi SYL jadi tersangka di KPK, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan, hukum tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan, hukum tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Mardani menanggapi kasus hukum yang menimpa kader Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Partai Nasdem merupakan rekan PKS di Koalisi Perubahan, yang mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan cawapres.
"Jangan jadikan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik dan lain-lain," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
PKS, kata Mardani, menghormati proses hukum yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Namun, Mardani menekankan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Mentan SYL Jumat Besok
"Hormati proses hukum, hadapi proses hukum tapi tegakkan hukum dengan adil, jangan tajam kepada lawan tapi tumpul kepada kawan," katanya.
Ada pun KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca juga: NasDem Klaim Hanya Terima Uang Sekali dari SYL, Rp 20 Juta untuk Sumbangan Bencana Alam
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.