Auditor BPKP: Tak Ada Penyimpangan yang Dilakukan Menteri Sebagai Pengguna Anggaran
Auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo sebut tak temukan penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Johnny G Plate, terkait proyek BTS
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo mengatakan pihaknya tak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu Johnny G Plate, terkait proyek pengadaan BTS 4G.
Dedy menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor soal dugaan penyimpanan yang dilakukan Johnny G Plate sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran," kata Dedy saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) malam.
Bahkan, kata Dedy, pihaknya juga tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Menkominfo Johnny G Plate.
Sebab dirinya sudah menerima alat bukti dari pihak Kejaksaan Agung.
"Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ucap Dedy.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Dion Pongkor mempertanyakan kepada Deddy soal temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS.
Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan oleh penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tadi saudara menegaskan sambil lihat BAP ya bahwa kerugian negara adalah akibat dari penyimpangan-penyimpangan tentunya penyimpangan-penyimpangan, tentunya terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia kan, kan gitu ya," kata Dion.
Baca juga: Cawe-cawe Johnny G Plate dalam Proyek BTS: Arahkan Pekerjaan Power System ke Dirut Basis Investments
Dion kemudian mempertanyakan soal penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana dijelaskan Deddy.
"Pertanyaan saya saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran?" tanya Dion.
Deddy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran.
"Pengguna Anggaran? Tidak ada," pungkas Deddy merespons pertanyaan Dion.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.