Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar

Masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in BKN: Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Freepik
Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari. Masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah ditutup pada 11 Oktober 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.

"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," ujar Suharmen pada Kamis, (12/10/2023), dikutip dari laman BKN.

Berdasarkan jadwal terbaru, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Oktober 2023.

Kemudian akan diikuti dengan tahapan masa sanggah dan jawab sanggah.

Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Capai 2 Juta Orang, Ini Rinciannya

Kemudian sanggahan tersebut akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi.

Berita Rekomendasi

Suharmen menegaskan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas