Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan di Rutan KPK 20 Hari untuk Lanjutan Penyidikan
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta (MH)
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan di Rutan KPK 20 Hari untuk Lanjutan Penyidikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syl-rompi-oranyeee.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta (MH), Jumat (13/10/2023).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan SYL dan MH ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan proses penyidik lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SYL dan MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ungkap Alex dalam konferensi pers, Jumat.
Alex mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
KPK diektahui resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.