Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung

Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Respon Kejagung Usai Digugat Petinggi PT Bukaka Soal Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ: Hukum Tipikor Bersifat Khusus 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon gugatan praperadilan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas atas penetapan status tersangka kasus korupsi proyek tol MBZ.

Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi yang mewakili Dirdik Jampidsus selaku pihak termohon, merespons salah satu poin petitum Sofiah soal proyek tol MBZ yang dianggap proyek strategis nasional.

Dalam petitum tersebut kubu Sofiah menilai bahwa pihak termohon telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 karena tak mendahulukan proses administrasi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penyidik Kejagung Bakal Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Eks Direktur PT Bukaka

Dalam ekspesinya, Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana administratif.

Namun jika untuk perkara Sofiah, proses administrasi tersebut bisa diterapkan lantaran eks petinggi PT Bukaka itu terjerat kasus korupsi.

Pasalnya kata Adi hukum tindak pidana korupsi memiliki sifatnya tersendiri yakni lex spesialis atau bersifat khusus.

BERITA REKOMENDASI

"Jika terjadi dalam hukum bersifat lex spesialis (bersifat khusus) misalnya hukum yang mengatur tindak pidana korupsi maka asas ini tidak dapat diterapkan dan seterusnya," ujar Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

Alhasil dikatakan Adi, pihaknya pun meminta agar majelis hakim menolak dalil petitum yang diajukan oleh kubu Sofiah dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Selain itu pihaknya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Dirdik Jampidsus selaku termohon tetap sah.

"Maka kami mohon bahwa sudah jelas dalil dari pemohon tersebut ditolak dan tetap dinyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah," tegasnya.

Termohon Dianggap Langgar Perpres

Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Direksi Bukaka Teknik dan Farika Beton Sehari Pasca-Penetapan Tersangka

Adapun hal itu diungkapkan dalam pembacaan salah satu poin petitum gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Sofiah oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Srategis Nasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas