Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Respon Kejagung Usai Digugat Petinggi PT Bukaka Soal Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ: Hukum Tipikor Bersifat Khusus
Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.
"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.
Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.