Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung

Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Respon Kejagung Usai Digugat Petinggi PT Bukaka Soal Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ: Hukum Tipikor Bersifat Khusus 

Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas