Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung

Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Respon Kejagung Usai Digugat Petinggi PT Bukaka Soal Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ: Hukum Tipikor Bersifat Khusus 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon gugatan praperadilan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas atas penetapan status tersangka kasus korupsi proyek tol MBZ.

Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi yang mewakili Dirdik Jampidsus selaku pihak termohon, merespons salah satu poin petitum Sofiah soal proyek tol MBZ yang dianggap proyek strategis nasional.

Dalam petitum tersebut kubu Sofiah menilai bahwa pihak termohon telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 karena tak mendahulukan proses administrasi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penyidik Kejagung Bakal Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Eks Direktur PT Bukaka

Dalam ekspesinya, Adi menilai bahwa proses administrasi tersebut hanya berlaku apabila hal itu berkaitan dengan relasi sanksi adminitratif maupun sanksi pidana administratif.

Namun jika untuk perkara Sofiah, proses administrasi tersebut bisa diterapkan lantaran eks petinggi PT Bukaka itu terjerat kasus korupsi.

Pasalnya kata Adi hukum tindak pidana korupsi memiliki sifatnya tersendiri yakni lex spesialis atau bersifat khusus.

Berita Rekomendasi

"Jika terjadi dalam hukum bersifat lex spesialis (bersifat khusus) misalnya hukum yang mengatur tindak pidana korupsi maka asas ini tidak dapat diterapkan dan seterusnya," ujar Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

Alhasil dikatakan Adi, pihaknya pun meminta agar majelis hakim menolak dalil petitum yang diajukan oleh kubu Sofiah dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Selain itu pihaknya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Dirdik Jampidsus selaku termohon tetap sah.

"Maka kami mohon bahwa sudah jelas dalil dari pemohon tersebut ditolak dan tetap dinyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah," tegasnya.

Termohon Dianggap Langgar Perpres

Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Direksi Bukaka Teknik dan Farika Beton Sehari Pasca-Penetapan Tersangka

Adapun hal itu diungkapkan dalam pembacaan salah satu poin petitum gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Sofiah oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Srategis Nasional.

Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu peraturan tersebut juga dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaam Proyek Staregis Nasional.

"Dimana ketentuan tersebut memerintahkan Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan dugaan penyelewengan," kata M. Ismak saat bacakan petitum di ruang sidang.

Hal tersebut dijelaskan Ismak tidak dilakukan oleh penyidik selaku termohon pada saat memproses kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah membelit kliennya.

"Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan yang dilakukan kepada pemohon terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan adalah melanggar hukum karena tidak sesuai sebagaimana dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 Juncto Perpres Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa KSO Bukaka - Krakatau Steel

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).

Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.

Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.

"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.

Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi 

Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas