Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan

Karyoto mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Irjen Karyoto memastikan kasus kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM yang ditangani KPK masih diusut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan kasus kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM yang ditangani KPK masih diusut.

"Masih, masih. Nanti kita lihat aja," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Karyoto mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.

Baca juga: Hasil Penggeledahan Rumah Mentan Yasin Limpo di Makassar: KPK Bawa Dokumen, Koper dan Mobil Audi

Bahkan, Karyoto memberi sinyal jika ada perkembangan terkait kasus tersebut pada pekan depan.

"Nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok atau minggu depan," jelasnya.

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Baca juga: KPK: Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM Dipakai Beli Rumah di Kawasan Elite Bandung

BERITA REKOMENDASI

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.

Baca juga: Lagi-lagi Muncul Isu Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya

Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.


Kapolda Metro Singgung soal Tersangka

Karyoto menyebut untuk penetapan tersangka masih harus menunggu dari proses penyidikan yang ada.

"Ya tunggu saja (siapa tersangkanya), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin utk menangani perkara ini," kata Karyoto kepada wwrtawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karyoto menuturkan kasus kebocoran dokumen penyelidikan ini telah menyita perhatian publik. 

Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

Karenanya, disampaikan Karyoto, pihaknya harus mengusut kasus itu hingga tuntas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pelapor.

"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas