Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL: Beberapa Bukti Sudah Dihancurkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Potensi Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL: Beberapa Bukti Sudah Dihancurkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Penjemputan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. 

Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL. 

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023), dikutip dari YouTube TVOneNews

Baca juga: MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya. 

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. 

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 

"Secara teknis kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas