Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahroni Geram dengan Penangkapan SYL oleh KPK 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni geram, sebut ada kesewenang-wenangan dari penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sahroni Geram dengan Penangkapan SYL oleh KPK 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Ahmad Sahroni geram, sebut ada kesewenang-wenangan dari penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut ada kesewenang-wenangan dari penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK.

Sahroni mengatakan dirinya tidak bisa menilai apa yang ada 'di dalamnya' dari penangkapan paksa SYL tersebut.

Diketahui pemanggilan SYL oleh KPK dijadwalkan Jumat (13/10/2023). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. siapa di dalamnya, saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sahroni menilai perlakuan KPK tersebut terhadap SYL merupakan kesewenang-wenangan

"Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam, karena takut SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Ali turut menjawab soal konfirmasi kehadiran SYL pada Jumat (13/10/2023) besok. 

Kendati sudah mengonfirmasi bakal hadir, KPK tetap melakukan penangkapan karena mengetahui SYL sudah di Jakarta.

Baca juga: Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan SYL usai Dijemput Paksa?

Untuk diketahui, SYL sempat bertolak ke Makassar pada Rabu (11/10/2023) untuk menjenguk ibunya yang sakit. 

Di hari itu pula KPK memanggil SYL sebagai tersangka ke gedung KPK.

"Ia betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," jelas Ali.

Adapun SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas