Sempat Mangkir, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Ajudan Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (13/10/2023) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (13/10/2023).
Pemanggilan terhadap ajudan Firli Bahuri itu merupakan pemanggilan ulang.
Sebelumnya, sudah dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023) lalu, ajudan Firli Bahuri itu mangkir hingga mengajukan penundaan pemeriksaan.
Dalam hal ini, ajudan Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 saat era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul (hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa ajudan Firli), 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, secara singkat, saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi, Ada Pegawai KPK
Selain ajudannya, Firli Bahuri disebutkan juga ada kemungkinan untuk dipanggil melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus tersebut.
"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.
Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.