Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO SYL Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK: Sidang Perdana 30 Oktober 2023

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Berita Rekomendasi

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. 

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat. 

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas