Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO SYL Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK: Sidang Perdana 30 Oktober 2023

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan. 

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. 

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas